RUU Bantuan Hukum Disahkan Di Paripurna

04-10-2011 / BADAN LEGISLASI

 

Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie, Selasa (4/10), telah mensahkan RUU tentang Bantuan Hukum menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, RUU ini telah dibawa pada Pembicaraan Tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tanggal 20 September lalu.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub mengatakan, dalam membahas RUU ini, Presiden menugaskan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Pemerintah dalam membahas RUU tersebut bersama DPR.

Rapat Konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah tanggal 13 Juli 2010 telah menugaskan Badan Legislasi untuk membahas RUU ini bersama dengan Pemerintah dalam Pembicaraan Tingkat I.

Sunardi mengatakan, dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan Pemerintah terdiri dari 183, 31 DIM bersifat tetap, 28 DIM bersifat redaksional dan 124 DIM bersifat substansial. Dalam hal ini, Baleg telah menyelesaikan seluruh pembahasan DIM tersebut dan memutuskan untuk menugaskan pembahasan terhadap 124 DIM yang bersifat substansial kepada Panitia Kerja (Panja).

Selain rapat Panja, dalam rangka mendapatkan kesepakatan atas substansi yang krusial khususnya yang terkait dengan kelembagaan bantuan hukum (Komisi Nasional Bantuan Hukum), Baleg mengadakan beberapa kali lobby yang dihadiri Pimpinan Baleg, Pimpinan Poksi Baleg dengan Pemerintah.

Beberapa substansi/materi RUU tentang Bantuan Hukum yang telah disepakati dalam Rapat Kerja antara Baleg dengan Pemerintah tanggal 20 September 2011, antara lain adalah, tujuan penyelenggaraan bantuan hukum, penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, penyelenggara bantuan hukum, wewenang Menteri, verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum dan organisasi kemasyarakatan serta pendanaan bantuan hukum.     

Penerima bantuan hukum dalam UU ini adalah orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum di bidang keperdataan, pidana dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi.

Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana ditentukan dalam UU ini.

Sedang penyelenggara bantuan hukum dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Untuk verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum dan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai layanan bantuan hukum dilakukan setiap 3 (tiga) tahun. Verifikasi ini dilakukan oleh sebuah panitia yang dibentuk menteri yang unsurnya terdiri dari kementerian, akademisi, tokoh masyarakat dan lembaga atau organisasi yang memberi layanan bantuan hukum.

Sementara untuk pendanaan bantuan hukum, sesuai dengan undang-undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain APBN, sumber pendanaan bantuan hukum dapat berasal dari hibah atau sumbangan dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Sunardi berharap, dengan disahkannya RUU ini diharapkan dapat semakin mendorong dan memperkuat terwujudnya hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum khususnya bagi orang miskin dalam mendapatkan akses keadilan. (tt)/foto:iw/parle

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...